Kamis, 19 Maret 2015

Pandangan Islam tentang Bersumpah

sumpah yang dibenarkan menurut syariat yaitu serta mengatakan panggilan Allah melalui demikian tak dibenarkan berikrar buat nama ayahnya identitas sapaan rasul dan Rasul kecuali pantas oleh sebutan Allah atau hendaklah diam dan bukan berikrar Dan utusan Tuhan bertitah Barangsiapa yang bersumpah

dengan selain sebutan Allah maka menjadilah musyrik atau kafir ( Baca Juga : http://goo.gl/NgW4qE ) HR Tirmidzi mengenai berjanji imitasi yaitu wahid salah sedangkan berjanji serta selain merek Allah yaitu lebih agung dosanya intern hadist disebutkan Barangsiapa berikrar gadungan dan Allah hendak memasukkannya ke internal neraka

Hadits istilah internal sumpah ibarat demi matahari demi malam dan beda yang merupakan sumpah nazar Tuhan internal Al Quran bukan bisa diucapkan oleh makhluk Nya atas ikrar tersebut spesial akan Allah Dan jiwa yang bersumpah sama selain menuturkan sebutan

Allah bisa dijatuhi vonis ta zir ringan yang diserahkan selengkapnya menururt penilaian wasit Dan kepada yang berjanji tersebut juga dituntut buat melancarkan tobat dan beristighfar pada Allah bersama ia melisankan Laa ilaaha ( Baca Juga : http://goo.gl/uS07QI ) illallah tiada ada Tuhan kecuali Allah kalau jiwa

tersebut berikrar terus nazar tercantum dilanggar maka baginya mesti membayar denda kaffarah yait memberi konsumsi pada 10 insan kufur fakir atau berupa busana atau melepaskan pesuruh dan sekiranya salah se- diantara ketiganya tidak dikerjakan makan diharuskan kepada berpuasa selama 3

hari reni islampos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar